Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), berjanji memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Kamis (23/04). BW berharap, bisa mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya sebagai tersangka.
“Saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu. Nanti akan diminta lagi BAP-nya," ujar BW di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/04).
BW berangkat ke Bareskrim dengan didampingi tim hukumnya. Dia berharap agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," jelasnya.
BW hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kesekian kalinya. Selama beberapa kali diperiksa, BW belum mendapatkan BAP yang menjadi haknya. Pihak BW pun terus meminta salinan BAP itu.
BW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Kasus ini mencuat paska KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
BW dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved