Pengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik akan dipilih dari 6 komisioner KPU yang ada. Pemilihan akan dilakukan melalui rapat pleno internal anggota KPU.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie, usai pemakaman Husni Kamil di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Jumat (08/08).
"Dari 7 anggota KPU, ketuanya meninggal berarti harus ada pergantian ketua. Jadi ketua KPU akan dipilih dari antara enam orang (komisioner) yang ada dan merekalah yang menentukan siapa yang akan jadi ketua," ujar dia.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, jabatan ketua dan wakil-wakil ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
Sedangkan, untuk mengisi posisi anggota yang ditinggalkan Husni, akan dipilih dari 7 calon anggota KPU yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Dalam rapat pleno internal akan dibahas satu per satu calon cadangan yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota KPU, berdasarkan prioritas peringkat yang diputuskan DPR.
"UU menyerahkan sepenuhnya pada pleno KPU untuk menentukan apakah calon (peringkat) delapan layak, atau kalau dia tidak memenuhi syarat, misalnya dia sudah masuk partai politik, maka tentu nomor sembilan, dan seterusnya," kata Jimly.
Ditambahkannya, pengganti Husni Kamil Manik harus diputuskan segera mengingat berbagai persiapan yang harus dilakukan KPU menjelang Pilkada serentak 2017.
© Copyright 2024, All Rights Reserved