Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hotasi Nababan. Mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines Nusantara tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan ini diwarnai desenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/02).
Tidak hanya pada tuntutan Primer, majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim JPU. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang memberatkan bagi Hotasi. Satu pun pasal yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak ada yang terbukti.
Majelis hakim menyatakan, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.
Kendati 2 pesawat itu belum diterima PT MNA hingga kini, Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit US$1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.
“Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposite sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Pangeran.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikan kepada PT MNA.
Selain itu, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG. Gugatan itu pun, dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu.
“Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposite US$1 juta dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri suatu koorporasi tidak terbukti menurut hukum," kata Pangeran.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan kalau KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh PT MNA ini. Dari penelaahan tersebut, KPK menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi.
Penyewaan pesawat ini juga pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulka kerugian negara.
Karena Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim memberikan hak untuk membersihkan nama baiknya. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ujar Pangeran.
Akan tetapi, vonis bebas ini dijatuhkan hakim tidak dengan suara bulat. Hakim Anggota Hendra Yosfin mengemukakan pendapat berbeda. Hendra menilai, terdakwa telah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001. “Disenting opinion Hendra Yosfin, mengemukakan pendapat berbeda, tentang kekuasaan kehakiman seperti yang diuraikan dalam amar putusan ini," ujar Pangeran.
Menurut Hendra, Hotasi Nababan, baik secara sendiri dan bersama terdakwa lainnya, diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor.
Putusan ini disambut gembira terdakwa dan keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan. “Ini harapan besar masih ada hukum di republik ini," ujar Hotasi yang tak henti-hentinya mengucapkan syukur terhadap putusan ini.
Ia pun memberikan apresiasi atas keberanian hakim mengambil vonis bebas untuk dirinya. "Pemberantasan korupsi dimulai dari cara yang benar tidak tidak terkontaminasi," lanjutnya.
Soal putusannya menjadi sejarah, Hotasi sendiri tidak menyangka. Putusan ini memang menjadi sejarah, dimana pertama kalinya Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan seorang terdakwa kasus korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved