Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menjadi pihak yang menentukan apakah Perppu tersenit disahkan menjadi UU atau tidak.
“Tunggu. Ini kan proses, nanti kan ada prosesnya. Ini sepakat dulu, kalau sepakat ayo bergerak," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/07).
Persetujuan DPR penting agar penertiban Ormas yang melanggar aturan memiliki payung hukum. Setelah itu akan ada penyelidikan untuk mengidentifikasi mana Ormas yang membahayakan ideologi Pancasila.
DPR sendiri baru akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses berakhir. Rencananya surat presdien tentang perppu tersebut akan dibacakan terlebih dahulu di paripurna DPR. Setelah itu DPR akan memproses Perppu dengan mengkaji dalam waktu satu kali masa sidang.
Jika disetujui, perppu tersebut akan berlaku sebagai undang-undang. Jika ditolak, maka akan kembali menggunakan undang-undang sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved