Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), menerima dengan legawa vonis dua tahun penjara Ahok dalam kasus penodaan agama.
"Sudah terima saja, demi semangat kebangsaan," kata Ketua MUI Maruf Amien di Purwakarta, Jumat (12/05).
Maruf menegaskan, terjadinya aksi saling dukung dalam kasus Ahok jika tidak diakhiri secepatnya, bisa menimbulkan polarisasi yang sangat kuat dan berakibat terjadinya gesekan sosial di masyarakat.
Menurut Maruf, vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus Al-Maidah ayat 51 tersebut sudah bijaksana. Sebab, jika memperhatikan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan penodaan agama, memecah belah umat dan tidak mau mengakui kesalahannya maka seharusnya vonisnya maksimal.
"Ya, mestinya vonisnya lima tahun. Tapi, dengan bijaksana majelis hakim memvonisnya hanya dua tahun saja," kata Maruf Amin yang juga menjadi saksi ahli kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok itu.
Ditanya ihwal kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Riziq Shihab yang sudah masuk di ranah kepolisian, Maruf, mengatakan, kalau yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan di muka umum maka Maruf mengaku setuju polisi memprosesnya. "Tapi, kalau dilakukan di kalangan terbatas, ya nggak usah," ujar Maruf.
Aksi penolakan vonis dua tahun penjara yang dilakukan massa pendukung Ahok tidak saja dilakukan di Jakarta tetapi juga di beberapa daerah terus mengemuka. Mereka meminta supaya Ahok dibebaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved