Setelah 35 hari diberlakukan, pemerintah Provinsi Riau akhirnya mencabut masa darurat asap di wilayah tersebut. Pencabutan status darurat melihat kondisi udara yang membaik dalam 5 hari belakangan, karena hujan turun dan asap semakin menipis.
"Hari ini tidak ada perpanjangan masa tanggap darurat polusi asap. Dengan demikian, ada 35 hari di Riau berstatus darurat asap, dengan 2 kali perpanjangan 2 pekan dan 1 kali perpanjangan sepekan," ujar Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Riau, Darusman kepada pers di Pekanbaru, Selasa (03/11)
Keputusan memgakhiri masa darurat ini, karena kualitas udara di Riau sudah level baik. Saat darurat asap diberlakukan level kualitas udara selalu di atas tidak sehat sampai berbahaya.
"Hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup Riau, udara kita sudah sangat baik. Sehingga tidak perlu lagi diperpanjangan," kata Darusman.
Sementara itu, hasil pantauan satelit Terra/Aqua hari ini di BMKG Pekanbaru, ancaman lahan terbakar masih berpotensi munucl di Sumatera Selatan (Sumsel). Data disebutnya, di Sumatera hari ini muncul 296 titik panas dengan jumlah 237 ada di Sumsel.
Titik panas lainnya muncul di Lampung ada 23, Babel 25, Bengkulu 1, Jambi 10. Sedangkan Riau nol titik panas. Jarak pandang di Riau saat ini tembus 8 km.
© Copyright 2024, All Rights Reserved