Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penggunaan air tanah. Perda itu bertujuan untuk menahan laju penurunan permukaan tanah di ibukota.
“Iya akan dibuat, harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/03).
Sandiaga mengatakan, saat ini pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menanggulangi penurunan muka tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah secara ilegal.
Menurutnya, gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan dari sekarang. Sebab kemiringan tanah di Ibu Kota akibat penyedotan air tanah sudah amat mengkhawatirkan.
“Dan satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, cara ini diadopsi dari pengalaman Tokyo, Jepang yang pernah alami hal serupa. Kota Tokyo saat ini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah.
“Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved