Minat investor untuk terjun ke bisnis akomodasi di Kota Yogyakarta cukup tinggi. Tiap tahun, selalu saja muncul hotel baru di Kota Gudeg tersebut. Khawatir pertumbuhan hotel tidak terkendali, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan moratorium (penghentian sementara) izin pembangunan hotel di wilayah tersebut.
Moratorium ini tertuang dalam peraturan walikota (Perwal) nomor 77 tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, larangan pemberian izin pendirian hotel baru tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2014 mendatang hingga 31 Desember 2016. "Ini larangan untuk sementara," ujarnya kepada pers, di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/11).
Haryadi mengatakan, pada 2016 nanti, akan ada peninjauan ulang terkait perwal tersebut. Sedangkan, permohonan izin pendirian hotel baru yang masuk sebelum 1 Januari tersebut tetap akan diproses oleh pemkot. "Jumlah hotel di Yogya sudah cukup banyak. Akan kita liat perkembangannya ke depan," alasan Haryadi tentang penerbitan Perwal tersebut.
Dijelaskan, penghentian izin pendirian ini hanya hanya ditujukan untuk hotel baru, sedangkan hotel lama yang sudah berizin dan berniat melakukan pengembangan masih diperbolehkan untuk mengajukan IMB, termasuk pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu Yogyakarta.
Sementara Itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, minat investor untuk membangun hotel di Yogyakarta cukup tinggi. Bahkan pada November ini saja, ujar dia, ada 4 investor yang sudah memasukkan berkas lengkap untuk permohonan IMB hotel baru. "Kami akan memastikan kelengkapan berkas dan cek lapangan sebelum mengeluarkan izinnya," katanya.
Dijelaskan, investor yang sudah menyerahkan berkas permohonan izin secara lengkap akan memperoleh tanda terima pendaftaran izin, sedangkan investor yang belum bisa melengkapi berkas tidak akan memperoleh tanda terima tersebut. "Kami memiliki standar pelayanan penerbitan izin hotel maksimal 17 hari. Oleh karena itu, kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap," ujarnya.
Selain keempat investor yang sudah menyampaikan berkas permohonan, Dinas Perizinan juga menerima 22 investor lain yang baru menyampaikan rencana untuk mengajukan izin pembangunan hotel baru. Hingga 2013 ini di Kota Yogyakarta sudah ada 37 hotel berbintang dan sekitar 370 hotel nonbintang, serta beberapa hotel yang kini masih dalam proses pembangunan.
Kepala Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3DK) Kota Yogyakarta Danang Subagjono mengatakan, investos yang menanamkan modal di Yogyakarta memang meningkat tajam 2 tahun terakhir. Bahlan 2013 ini nilai investasi di Yogyakarta naik luar biasa Rp22,97 miliar di 2012 menjadi Rp139,77 miliar di 2013. "Sebagian besar adalah pembangunan hotel," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved