Dalam revisi Undang-Undang Bea Meterai yang tengah disusun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan diberlakukannya tarif tunggal bea meterai tempel, sebesar Rp10 ribu. Dengan tarif tunggal, nantinya tak akan ada lagi meterai tempel senilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Kepada pers di Jakarta, Selasa (30/06), Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, usulan ini sekaligus merevisi kajian Ditjen Pajak pada Maret lalu, di mana meterai seharga Rp3 ribu naik menjadi Rp10 ribu dan meterai seharga Rp6 ribu naik menjadi Rp18 ribu.
“Nantinya tidak ada tarifnya yang Rp18 ribu. Kami usulkan hanya satu tarif yaitu Rp10 ribu, sehingga nantinya tidak ada lagi meterai harga Rp3 ribu dan Rp6 ribu," ujarnya.
Mekar berdalih kenaikan bea meterai itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai bagi keperluan transaksi. Menurutnya, ke depannya meterai Rp10 ribu tersebut tidak hanya digunakan bagi legalitas dokumen maupun bukti transaksi hard-copy, tetapi juga untuk dokumen soft-copy.
“Bea meterai hanya dikenakan untuk pengguna meterai. Semua dokumen punya nilai masing-masing sehingga perlu dikenakan meterai. Rencananya, dalam bea meterai baru selain kita kenakan satu tarif kita juga bisa kenakan meterai ke dokumen soft-copy," tuturnya
Alternatif lain yang diusulkan Ditjen Pajak di dalam revisi UU tersebut adalah kenaikan tarif meterai progresif sesuai dengan nilai transaksinya. Semakin tinggi nilai transaksinya, maka semakin tinggi juga nilai meterainya.
“Jika berdasarkan persentase, maka setiap transaksi bea meterai tidak lagi seharga Rp10 ribu. Ini hanya usulan, pembahasan terakhir bisa berbeda," jelas Mekar.
Mekar menambahkan, perubahan tarif bea meterai ini belum bisa dilaksanakan mengingat revisi UU Bea Meterai belum selesai. Namun, Ditjen Pajak mengusahakan agar revisi tersebut bisa selesai pada semester II tahun ini.
“Kami perbaiki dulu UU Bea Meterai yang kami targetkan dikeluarkan pada tahun ini. Kalau kami siap, mungkin akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2016. Kalau tidak bisa, kita bisa mundurkan ke 1 Juli 2016. Atau bisa saja kita mundurkan ke tahun 2017," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved