Pemerintah menolak memberikan insentif berupa bea keluar atas produk mineral yang diajukan PT Freeport Indonesia. Sesuai UU Minerba, semua perusahaan tambang diwajibkan membuat proses pengolahan dan permurnian bahan mineral (smelter), sedangkan bea keluar termasuk ke dalam proses permurnian. Freeport tidak akan dikecualikan.
Sikap pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa kepada pers, di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, pekan lalu. “Pada dasarnya pemerintah tetap berpegangan kepada UU, jadi tidak ada insentif bea keluar. Aturan dalam UU harus dijalani," ujar Hatta.
Hatta menegaskan, ditiadakannya insentif bea keluar untuk mendorong perusahaan pertambangan bisa membangun pengolahan biji mineral (smelter) dalam kurun waktu 3 tahun.
Hatta mengatakan, pihaknya beserta Menteri Perindustrian MS Hidayat sudah bertemu dengan Vice Chairman Freeport McMoran Cooper & Gold Inc Richard C. Adkerson. Dalam pertemuan itu pihak Freeport menghormati keputusan pemerintah, termasuk aturan bea keluar yang sudah ada. Pihak Freeport juga menghargai ketentuan dalam UU yang menyebutkan kontrak-kontrak yang ada tetap dilakukan sampai batas kontrak berakhir. “Sejauh ini Freeport menghormati keputusan pemerintah," ujar dia
Hatta menilai dengan adanya smelter, prospek perekonomian Indonesia semakin cerah dimana neraca minerba semakin sehat dan pendapatan negara semakin meningkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved