Pasca peristiwa runtuhnya pelatihan tambang bawah tanah di area Big Gossan, PT Freeport Indonesia tidak lagi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan tambang bawah tanah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan izin tambang terbuka bagi Freeport.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendar di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/06). “Freeport boleh beroperasi kalau tambang terbukanya tidak berpengaruh langsung ke tambang bawah tanah,” ujar dia.
Terkait insiden pelatihan tambang bawah tanah yang telah memakan korban, Dede mengemukakan, bahwa tim investigasi internal Freeport masih melakukan kajian serius. Jika tim investigasi internal Freeport selesai melakukan tugas investigasinya, maka hasil evaluasi akan bisa segera diumumkan.
“Selain tim internal Freeport, tim investigasi bentukan Kementerian ESDM juga telah melakukan evaluasi sendiri. Karena semua tambang dalam harus diperiksa," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved