Pemerintah berencana untuk segera mengganti mobil kepresidenan yang telah dikembalikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mobil Toyota Camry. Sesuai aturan, pemberian mobil Camry tersebut merupakan hak SBY sebagai mantan presiden.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan penyediaan mobil untuk mantan Presiden RI dan Wakil Presiden RI diatur oelh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena ini sudah dikembalikan, untuk memenuhi UU Nomor 7 tahun 1978 itu, kami akan memberi fasilitas 1 unit mobil untuk Pak SBY sesuai praktik selama ini, yaitu mobil Toyota Camry. Itu juga berlaku untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu lainnya," kata Djumala kepada pers, Rabu (21/03).
Djumala mengatakan dengan kembalinya mobil kepresidenan yang sempat dipakai SBY tersebut maka lengkap sudah jumlah mobil kepresidenan di garasi Istana. "Berhubung mobil kepresidenan sudah dikembalikan maka lengkaplah mobil itu menjadi 8 unit, sesuai administrasi barang milik negara," kata Djumala.
Tentang pemberian mobil tersebut, Djumala menyebut, saat ini tengah dilakukan proses administrasi. "Ini prosedur yang harus kita lakukan. Karena memang beliau berhak untuk dapat mobil dari negara, yaitu Toyota Camry," tambah Djumala.
Djumala menambahkan, mobil tersebut tengah diproses. "Masih diurus surat menyuratnya dan nanti akan berhubungan dengan staf Pak SBY mengenai proses delivery-nya," ujar dia.
Lalu, apakah ada tenggat waktu pengiriman mobil tersebut? "Tidak, tergantung nanti beliau kapan berkenan untuk diantar," kata Djumala.
Ia menyebut, saat ini negara masih memiliki banyak stok mobil Toyota Camry. Ada dua jenis, yakni Camry 2.4 dan Camry 3.0. "Sebenarnya itu tergantung dari Sekretariat Negara nanti mau kasih yang mana. Kalau yang Camry 3.0 itu buatan tahun 2005, kalau Camry 2,4 itu tahun 2007," jelas Djumala.
© Copyright 2024, All Rights Reserved