Anna Rudhiantiana Legawati, perempuan yang mengaku sebagai istri sah Ruhut Sitompul diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Ruhut untuk menikah dengan istrinya yang sekarang Diana Leovita.
Tiba di Bareskrim Polri Senin siang (18/07) bersama tim pengacara, Anna tidak banyak berkomentar. Dia hanya menerangkan bahwa sejauh ini belum ada pertemuan atau komunikasi dengan Ruhut pasca laporan tersebut. “Tidak ada,” ujar dia singkat.
Seperti diketahui, Anna melaporkan Ruhut terkait pernikahan kedua Ruhut dengan Diana Leovita. Ia menuding pernikahan itu menggunakan dokumen palsu. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Dalam laporannya ke polisi, menyerahkan berbagai bukti seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto, dan bukti lainnya.
Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga saat ini, menurut dia, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul serta tak mengakui pernikahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved