Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya Mangapul Silalahi, mempertanyakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Iwan merupakan salah satu pihak pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA itu.
“Saya datang ke sini (Bareskrim) meminta SP3, surat penghentian perkara berangkat dari pernyataan direktur,” kata Mangapul.
Dia merujuk pada keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak yang menyebut kasus itu tidak bisa dilanjutkan karena Viktor dilindungi hak imunitas sebagai anggota DPR.
Mangapul mengaku telah bertemu dengan sejumlah penyidik Dittipidum Bareskrim yang melakukan penyelidikan terhadap laporan pihaknya. Namun, menurutnya, anak buah Herry itu justru tidak mengetahui seputar penghentian kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Viktor.
"Dia (penyidik) tanya “kasus yang mana”, (saya bilang) kasus Viktor, (penyidik tanya lagi) “Emang SP3? Saya belum baca beritanya”. Jadi mereka (penyidik) nggak tahu," ujar Mangapul.
Mangapul mengatakan, ia telah berupaya untuk bertemu dengan Herry untuk menyampaikan permintaan bukti SP3 tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran Herry sedang berada di luar kantor. “Mereka tidak tahu, jadi kanit (kepala unit) juga ditanya tidak tahu,” ujar Mangapul.
Mangapul mengaku kecewa. Menurutnya, Bareskrim Polri seharusnya mengundang pihaknya sebagai pelapor dan mengadakan gelar perkara sebelum memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara itu.
“Tadi saya bilang tadi sedikit protes, kalau memang dihentikan, diundang kita lho sebagai pelapor, lakukan gelar perkara secara terbuka, hadirkan ahli, dan lain-lain, kalau memang laporan itu nggak bisa diteruskan," sebut Mangapul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved