Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menangkap dua pejabat PT Taspen Cabang Bogor, Sar (37) dan YU (39), di kediamannya masing-masing, Senin (18/6) malam. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemalsuan pencairan dana pensiun veteran dan janda veteran, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, Kejari kembali menangkap dua pejabat PT Taspen lainnya. Namun, identitas kedua pejabat yang ditangkap Selasa (19/6) pagi tersebut masih dirahasiakan.
Berdasarkan informasi, aksi kedua pejabat di PT Taspen Cabang Bogor itu berlangsung sejak tahun 2001 lalu. Sar saat ini menjabat sebagai Kabid Pelayanan dan YU bertugas sebagai pelaksana tugas bidang pelayanan. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan tanda tangan penerima dana pensiun veteran dan janda veteran.
Dalam pemeriksaan petugas, keduanya mengakui adanya pencairan dana pensiun. Dan keduanya pun mengakui tindakan pemalsuan tandatangan yang dilakukan untuk bisa mencairkan dana pensiun tersebut. "Berdasarkan keterangan kedua tersangka dan beberapa saksi lain yang diperiksa, kami akhirnya menahan dua pejabat lainnya dengan status tersangka," kata Kejari Bogor, Monang Pardede kepada wartawan, Selasa (19/6).
Dengan ditangkapnya dua pejabat lagi pada selasa pagi, berarti sudah empat orang yang jadi tersangka dalam kasus itu. Monang menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut, kemungkinan besar akan bertambah. Hal itu mengingat yang ditahan sekarang, posisinya masih level Kabid. Dugaan kuat, pejabat di level atas pun ikut bermain, sehingga mempermudah proses pencairan uang di PT Taspen.
"Kasus Taspen Cabang Bogor, merupakan kasus besar dan pertama terjadi di Indonesia. Saya akan usut tuntas. Mudah-mudahan kasus ini selesai, dengan dihadapkannya para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Monang dengan nada semangat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved