Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG). Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 pada 22 Juni 2017 lalu tersebut, untuk menciptakan integrasi sistem pembayaran nasional yang efisien.
Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko, dalam jumpa pers di Gedung BI, Kamis (06/07), mengungkapkan, dengan adanya NPG, biaya transaksi non-tunai nasabah bisa ditekan, misalnya biaya transfer antar bank dan pembayaran ritel domestik.
Hal ini karena, NPG menjadikan sistem pembayaran dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan). "Kalau sudah interoperabilitas, tentunya biaya transfer lebih rendah," tutur Onny.
NPG, diyakini juga akan menciptakan interkoneksi infrastruktur jaringan penghubung penerusan data transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/ debit (switching) yang satu dengan jaringan switching yang lain di Indonesia.
"Pihak yang terhubung dengan NPG berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debit, wajib terhubung dengan paling sedikit dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018," ujarnya.
Interkoneksi switching mewujudkan interoperabilitas dan interkoneksi antar kanal pembayaran. Artinya, jaringan kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lain akan saling terhubung. Selain itu, infrastruktur instrumen pembayaran juga bisa digunakan secara bersama-sama oleh bank-bank penerbit kartu.
Penurunan biaya transaksi juga bisa terjadi mengingat proses transaksi pembayaran ritel menggunakan kartu di Indonesia harus melalui NPG, tidak lagi bergantung pada prinsipal asing seperti Mastercard dan Visa.
Jika prinsipal asing seperti MasterCard dan Visa ingin memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia, maka harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang telah disetujui oleh BI.
Saat ini setidaknya ada empat lembaga switching domestik antara lain PT Artajasa Pembayaran Elektronis pengelola jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nasional (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto).
© Copyright 2024, All Rights Reserved