Patrice Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap ini diambilnya hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan statusnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, hari ini, Kamis (15/10).
Pernyataan mundur itu disampaikan Patrice dalam jumpa pers di DPP NasDem di Jakarta. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. “Saya menyatakan mundur dari partai NasDem dan dari DPR," terang Patrice.
Patrice mengatakan, keputusannya untuk mundur sesuai dengan peraturan partai yang menyatakan jika ada anggota partai Nasdem yang tersangkut masalah hukum, maka harus mengundurkan diri. Dikatakan Patrice, walaupun dirinya mengundurkan diri, ia percaya Nasdem akan terus maju.
Sementara itu, terkait masalah hukum yang dihadapinya, Patrice belum menentukan langkah selanjutnya, Ia mengatakan masih belum bisa diputuskan hingga kuasa hukumnya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.
“Saya belum tahu, apakah akan mengajukan praperadilan, saya belum terima surat penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu pengacara Patrice, Maqdir Ismail menyoal penetapan tersangka KPK itu. Ia menilai, ada unsur yang belum terpenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan KPK.
Seperti diketahui, Patrice ditetapkan tersangka hari ini. Plt pimpinan KPK Johan Budi menyampaikan Patrice diduga menerima suap terkait penanganan perkara Bansos di Kejati Sumut dan Kejagung. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka pemberi suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved