Pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2018 diperbolehkan berkampanye melalui media sosial. Untuk mencegah kampanye hitam dan memudahkan pengawasan, setiap pasangan calon harus mendaftarkan maksimal 5 akun media sosial sebagai akun resmi mereka.
"Beberapa pengalaman kampanye hitam, terutama di dunia maya. Ini meresahkan, kami upaya beberapa hari lalu koordinasi Kominfo awasi kampanye di medsos. Regulasi KPU bahwa bisa kampanye medsos dan daftar 5 akun," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat rapat gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/01).
Pendaftaran akun ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kampanye hitam di dunia maya. Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi hal tersebut.
“Kami kerja sama dengan Kominfo. Kami akan ikatan komitmen platform di Indonesia agar mereka patuh dan taat apabila ada konten kampanye di dunia maya dan melanggar, kami minta Kominfo take down platform itu," tandas Abhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved