Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik, setelah sebelumnya dijemput paksa dari sebuah hotel di Jakarta, karena tidak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan.
"Tersangka RS yang dipanggil dua kali secara sah namun tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Karena tidak datang, kemudian tim sidik berdasarkan sprin membawa tersangka selanjutnya sejak kemarin mencari yang bersangkutan," terang Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto mengatakan, sekitar pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan berhasil ditapping dan dijemput tim sidik di salah satu tempat di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. "Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa tim sidik ke kantor KPK untuk diperiksa dan sekarang dikenakan penahanan," jelas dia.
Rusli selesai menjalani pemeriksaan, Rabu (08/07), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluar, Rusli mengenakan rompi tahanan kpk warna oranye. Ia ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
"Saya tadi siang diberi kabar bahwa Pak Bupati sudah dibawa ke KPK. Kemudian langsung diperiksa dan tadi ada 17 pertanyaan," terang pengacara Rusli, Ahmad Rifai.
Rifai membantah kliennya melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar seperti yang disangkakan KPK. Semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dibantah Rusli. "Beliau tidak pernah minta orang untuk kirim uang karena merasa sudah menang dari awal. Tidak pernah menyuruh saksi-saksi," jelas Rifai.
Rifai menyebut, Rusli pun menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Dia menolak ditahan karena merasa tak bersalah. Namun, penyidik KPK tetap melakukan penahanan karena Rusli dinilai tak kooperatif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved