Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (01/03), mengesahkan 2 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang terkait kerja sama pertahanan antara Republik Indonesia-Jerman dan Republik Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok menjadi Undang-Undang.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin paripurna meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. "Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang," ujar dia.
Para anggota DPR yang hadir kemudian secara aklamasi menyatakan setuju kedua RUU itu disahkan menjadi UU. Fadli pun mengetok palu tanda pengesahan UU tersebut.
Sebelumnya, dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Asril Hamzah Tandjung mengatakan aspek pertahanan adalah hal yang hakiki yang harus dimiliki sebuah negara.
Menurut dia, antisipasi terhadap adanya ancaman dari dalam dan luar negeri adalah syarat untuk pertahanan bagi sebuah negara.
"Kerja sama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, membangun negara dan berpartisipasi terhadap ketertiban dunia," tutur Asril.
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu mengatakan kerja sama pertahanan antara Indonesia-Jerman dan Indonesia-Tiongkok dikembangkan serta diperkuat berdasarkan hubungan saling menguntungkan.
Kerjasama ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan menghormati batas teritorial tiap negara dalam mewujdkan keamanan dunia. "Dengan disetujuinya kedua RUU itu menjadi UU maka terbentuk payung hukum untuk kerjasama kedua negara," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved