Pasangan calon (paslon) petahana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie paling banyak mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, pasangan petahana ini dilaporkan atas dugaan 7 pelanggaran selama periode awal masa kampanye Pilkada.
“5 laporan masyarakat yakni dugaan kampanye terselubung di BSD, kampanye terselubung di GOR Puspitek saat acara Piala Walikota, dugaan politik uang di pertemuan warga Kampung Sawah, kampanye terselubung di acara gerak jalan di Ciputat dan dugaan kampanye terselubung di Pondok Aren," ujar Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhammad Acep, kepada pers. Kamis (10/09).
Acep mengatakan, sejauh ini memang baru paslon petahana yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Hingga Kamis siang, Panwaslu belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut 1 atau 2. Temuan dugaan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye kedua pasangan calon itu pun belum ada.
Dijelaskan, terkait aduan dan temuan tersebut, Panwaslu telah melakukan rangkaian klarifikasi dengan memanggil sejumlah saksi dan menghimpun alat bukti. Putusan terhadap 7 dugaan pelanggaran tersebut akan dipaparkan Senin (14/09) pekan depan usai rapat pleno Panwaslu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved