Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan, 5 laporan dugaan pelanggaran calon Walikota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, tidak dapat ditindaklanjuti. Indikasi kampanye terselubung dan politik uang yang dilaporkan, tidak terpenuhi.
Hal tersebut merupakan putusan rapat pleno pengurus Panwaslu yang diumumkan pada Selasa (15/09) siang. Kelima laporan berasal dari 3 pelapor yang bernama Muhammad Ibnu alias Beno, Akrom Shaleh, dan Roberto. Ketiganya terdata sebagai warga Tangsel.
Laporan Beno adalah dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), kampanye terselubung dan indikasi politik uang di Kampung Sawah, Ciputat, Minggu (30/08).
Akrom melaporkan tentang dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin juga di GOR Puspitek Serpong, Sabtu (29/08). Sedangkan Roberto melaporkan dugaan kampanye terselubung di GOR Puspitek Serpong. Semua laporan itu diklasifikasikan menjadi dua kategori pelanggaran, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.
“Dengan ini, Panwaskada Tangsel menyimpulkan, di sejumlah acara tersebut tidak dihadiri Airin, indikasi kampanye terselubung tidak terpenuhi. Terkait indikasi money politics, berdasarkan kajian dan fakta-fakta, disimpulkan, di acara tersebut tidak bisa dibuktikan unsur politik uang karena hanya dari broadcast BlackBerry. Pelapor dan saksi tidak hadir di lapangan," terang Ketua Panwaslu Tangsel Muhammad Taufiq MZ.
Dikatakan Taufiq, para pelapor belum bisa menunjukkan bukti yang cukup. Beberapa pelapor pun tidak menghadirkan saksi yang melihat sendiri acara yang mereka laporkan ke Panwas. Pihak Panwas juga telah mengecek melalui perpanjangan tangan mereka, yakni panwas kecamatan, dan didapati memang tidak ada indikasi pelanggaran Airin-Benyamin.
Terlepas dari 5 laporan yang tidak bisa diproses lagi, masih ada laporan dari kubu pasangan calon Walikota nomor urut satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang dirangkum menjadi 3 poin.
Ketiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara launching wi-fi corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 pada 28 Agustus 2015, penyaluran bantuan benih ikan pada 27 Agustus 2015, dan keberadaan banner yang mempublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id sampai saat ini. Semua laporan itu masih diproses oleh Panwaslu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved