Panitia Seleksi (Pansel) hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya meloloskan 5 nama calon hakim dari ratusan pendaftar. Mereka wajib mengikuti diklat sebelum ditugaskan menjadi hakim.
Seperti dilansir Pansel hakim Ad Hoc Tipikor dalam website MA, Senin (06/08), nama-nama yang lolos adalah, Elik Murtopo, Andreas Eno Tirtakusuma, M Djundan, Pultoni dan Agus Kasiyanto.
Mereka nantinya akan ditempatkan di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebelum ditugaskan, calon yang lolos tersebut diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan.
Elik Murtopo ditempatkan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Andreas Eno Tirtakusuma dii Pengadilan Tinggi Jakarta, M Djundan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Pultoni, di Pengadilan Tipikor Semarang dan Agus Kasiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat," demikian pernyataan Pansel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved