Perpecahan internal yang terjadi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kini melebar ke jalur hukum. ketua panitia pelaksana musyawarah nasional (munas) Peradi di Makassar, Victor Waryan Nadapdap melaporkan Juniver Girsang atas tuduhan memberikan keterangan tidak benar pada akta autentik.
Victor melalui siaran pers ke media, Kamis (11/06) menyebutkan, laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/06) sore. Langkah ini didasari tindakan Juniver yang mengklaim sebagai ketua umum dewan pengurus nasional (Depinas) Peradi meski munas yang digelar di Makassar berakhir deadlock.
Dikatakan Victor, langkah Juniver mengklaim sebagai ketua umum Depinas Peradi jelas tak berdasar sehingga dilaporkan ke polisi dengan dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen.
“Kami sebagai panitia Munas di Makassar melaporkan Juniver Girsang dengan persangkaan memberi keterangan yang tidak sebenarnya ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP (pemalsuan dokumen, red),” ujar dia.
Victor menambahkan, Munas II Peradi di Makassar pada Maret lalu yang sudah sempat dibuka, akhirnya ditunda pelaksanaannya karena situasi keamanan yang tidak kondusif. Karenanya tidak ada proses pemilihan ketua umum.
Akan tetapi, tambah dia, kubu Juniver memasang iklan pengumuman di sebuah surat kabar nasional pada 13 Mei 2015 dan mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah. Merujuk pada iklan itu, Juniver juga mencatatkan Peradi yang dipimpinnya ke notaris Irmawaty Habie.
Victor berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya. “Sehingga masyarakat, pemerintah maupun kalangan advokat tidak dibingungkan karena seakan-akan Munas II Peradi di Makassar telah menghasilkan kepengurusan baru,” tegasnya.
Laporan Victor ke Polda Metro Jaya tertuang dalam laporan bernomor LP/2287/VI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Juni 2015. Terlapornya adalah Juniver Girsang dan notaris Irmawaty Habie yang diduga melakukan pemalsuan.
Sedangkan saksi-saksi yang diikutkan dalam laporan itu antara lain Jamil Misbach, Yohanis A Raharusun, Sabar Ompu Sunggu dan Iwan Ampulembang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved