Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) kecewa dengan keputusan polisi menghentikan penyelidikan atas kasus pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Mereka mempertanyakan alasan imunitas anggota DPR yang membuat polisi tidak mengusut kasus itu.
“Imunitas apanya? Setnov (Ketua DPR Setya Novanto) saja dikejar-kejar," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta, Selasa (21/11) malam.
Sukamta menginginkan polisi berlaku adil dalam menyelidiki kasus Viktor. Dengan demikian, polisi bisa membuktikan bahwa semua orang sama dimata hukum.
“Kalau mau adil ya, kalau satu diadili, lain juga diadili dong. Buni Yani saja, yang pelakunya dihukum, dia hanya unggah omongan pelaku, dia dihukum. Mestinya, keadilan ditegakkan untuk semua, kan republik ini untuk semua rakyat bukan untuk satu golongan," ujar Sukamta.
Sukamta berpesan, jangan ada yang dianaktirikan karena hukum berat sebelah. "Kalau ada yang merasa dianaktirikan, susah untuk menyembuhkannya," ucap Sukamta.
Nada kecewa juga dilontarkan Sekretatis Fraksi PAN Yandri Susanto.
“Memang yang berhak memberhentikan dan melanjutkan (kasus) kan Polri. Tapi, dengan itu kita tangkap bahwa mulai sekarang Polri menyampaikan kepada masyarakat, DPR boleh ngomong apa saja. Mau benar, mau tidak, mau fitnah, atau bertentangan dengan fakta," kata Yandri, Selasa (21/11) malam.
Dikatakan Yandri, polisi memberi preseden bahwa anggota DPR kebal hukum dengan alasan imunitas. Anggota DPR bisa leluasa menuduh tanpa khawatir mendapat pidana atas dasar hak imunitas tersebut.
“Mulai sekarang, anggota DPR dimanapun berada, boleh ngomong apa saja dan polisi tidak boleh memproses secara hukum," terang Yandri bernada menyindir.
Yandri merasa Viktor telah menyebarkan fitnah terhadap PAN. "Kalau menurut kami, apa yang dibilang Viktor itu fitnah. PAN sebagai anti-Pancasila, itu kan fitnah," ujar Yandri.
Viktor Laikodat dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghausan Diskriminasi Ras dan Etnis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved