Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Paket kebijakan kali ini difokuskan pada percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga terjangkau.
“Penyederhanaan dan pengurangan regulasi, seperti perizinan dan rekomendasi biaya akan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah membangun dan mendapatkan rumah,” kata Darmin di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/08).
Paket kebijakan ekonomi soal rumah ini merupakan reformasi agraria yang dilakukan pemerintah dan upaya menjawab basis dasar yang harus dijalankan dan tanggung jawab negara salah satunya sandang, pangan, papan. “Perizinan pembangunan rumah/perumahan kami permudah," ujar Darmin.
Selama ini, tambah dia, untuk mendirikan perumahan harus mengurus 33 perizinan. "Kami pangkas hanya menjadi 11 perizinan," jelas Darmin.
Perizinan yang hilang antara lain izin lokasi, rekomendasi ter banjir, persetujuan gambar masterplan, AMDAL lalu lintas, izin pemanfaatan tanah.
Sementara jenis perizijan yang digabungkan, meliputi: Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat;
Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta
Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
Adapun perizinan yang dipercepat, antara lain: Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Darmin mengatakna, pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen.
Ia mengatakan,perumahan untuk MBR merupakan Program Nasional Pembangunan 1 juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya. Serta butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Saat ini ownership home rate (tingkat kepemilikan rumah) sebesar 78,7 persen, sisanya non milik (sewa/kontrak/numpang) dan 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu, serta 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali,” tandas Darmin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved