Hari ini, Senin (09/11), Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella mulai menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos di Kejagung yang didakwakan kepadanya.
Anak buah Surya Paloh itu akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Artha Teresia Silalahi dengan hakim anggota Sinung Hermawan, Ibnu Basuki, Joko Subagyo dan Sigit.
Berdasarkan agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sidang perdana ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Dalam kasus ini, Rio Capella didakwa telah menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan karena Rio telah menjanjikan kepada Gatot untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus korupsi Bansos Sumut yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif itu.
Sebelum pemberian uang, Rio dan Gatot sudah sempat bertemu di Hotel Mulia, Jakarta. Di restoran itulah Gatot memulai pembicaraan soal niatan untuk mengamankan kasusnya.
Setelah bertemu dengan Gatot, eks anggota Komisi III DPR itu juga bertemu dengan Evy Susanti yang tak lain adalah istri muda Gatot. Pertemuan itu dijembatani oleh Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman dekat Rio Capella sejak kuliah. Uang Rp200 juta tersebut diberikan Evy kepada Rio melalui Fransisca.
Melalui pengacaranya Maqdir Ismail, Rio tak menampik adanya penerimaan uang Rp 200 juta itu. Namun, menurut Maqdir, uang tersebut telah dikembalikan kepada Sisca.
"Uang itu sudah dikembalikan kepada Sisca. Memang sempat dikembalikan lagi oleh Sisca kepada Pak Rio, namun oleh Pak Rio uang itu dititipkan ke kakak Sisca agar dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.
Rio Capella dijerat pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Rio adalah 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved