Polda Metro Jaya telah mengamankan 180 orang dalam operasi minuman keras (miras) yang dilakukan selama 1 hingga 19 April 2018. Dalam operas itu, kepolisian menyita 39.834 miras dalam berbagai kemasan.
Diterangkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, kepada pers, Jumat (20/04), operasi tersebut dilakukan di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bekasi.
Dari 180 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 15 orang diantaranya ditahan dan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU Pangan, UU KUHP, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan. Ancamanya, penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan 165 orang lainnya menjalani pembinaan. Pembinaan itu dilakukan dengan dicarikan lapangan pekerjaan supaya tidak kembali membuka kios miras.
“Mereka punya kios toko langsung kita beritahu bahwa lebih baik cari kerja lain, tidak semuanya kan juga harus melalui penegakkan hukum dalam artian kalau dia masih bisa dibina, kami bina, kami nasihati, siapa tahu ada pekerjaan lain," tuturnya.
Idham mengatakan, dari hasil operasi tersebut juga didapat sebanyak 39.834 miras dalam berbagai kemasan seperti dalam botol, plastik, jerigen dan galon. Dimana terdapat 34.151 miras dalam botol berbagai merek, 661 bungkus plastik miras oplosan, 2054 minuman keras jenis ciu, 2933 miras jenis anggur, 31 jerigen alkohol, dan 4 kantong plastik besar miras jenis cap tikus.
“Polda Metro membentuk 15 satgas untuk terus bekerja melajutkan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan korban jiwa. Di wiayah hukum Polda Metro per Maret saja sudah 33 orang yang jadi korban," ujarnya.
Idham mengatakan, pelaku miras oplosan menyasar masyarakat menengah ke bawah. Harga minuman beralkohol yang mahal menjadi celah para pelaku untuk memperjualbelikan miras oplosan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved