Pemerintah diminta untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan dengan formula perhitungan yang diberlakukan, sejatinya, tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi buruh.
"Saya meminta agar pemerintah meninjau PP tersebut karena memang merugikan pihak buruh," ujar Okky kepada pers di Jakarta, Senin (02/11).
Ia mengkritik rumusan pengupahan di PP itu, dimana besarnya upah yang baru per adalah upah minumum berjalan ditambah (inflasi+laju pertumbuhan ekonomi) dikali upah minimum berjalan.
Okky mengatakan, dengan penghitungan seperti itu, sebenarnya tidak ada peningkatan upah karena penambahan upah yang diterima buruh hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. "Sehingga sebenarnya tidak terjadi peningkatan kesejahteraan," ujarnya.
Okky mengritik PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai model pengupahan yang sentralistik. Lantaran dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur).
Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu bertentangan dengan sistem negara yang menerapkan sistem desentralisasi.
"Saya meminta perlu dievaluasi dan perlu ada pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved