Pada prinsipnya semua sektor jasa keuangan di tanah air, termasuk di Jawa Barat (Jabar), baik dari sisi produk maupun jasanya, siap untuk menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, rights issue dapat menjadi salah satu opsi bagi jasa keuangan untuk menyerap dana repatriasi tax amnesty. Terutama, bagi perbankan yang tidak ditunjuk sebagai bank penampung dana tersebut namun sudah melantai di bursa.
Produk yang ditawarkan sementara ini sudah ada sebelumnya, seperti deposito, ataupun investasi yang dibundling dengan pasar modal, asuransi. Untuk bank di Jabar sendiri, bank penampung dana tersebut banyaknya adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta sehingga dengan sendirinya sudah bersiap.
Namun, khusus untuk bank yang berkantor pusat di wilayah ini, Sarwono mengakui, sampai saat ini belum ada yang ditunjuk sebagai bank untuk menampung.
"Bank di Jabar ini siap saja menampung dana repatriasi. Semuanya sudah siap untuk menampung dana yang masuk ke Indonesia," kata Sarwono di sela-sela Halalbihalal OJK KR 2 Jabar, di Bandung, Kamis (14/07).
Meski begitu, Sarwono menjelaskan, tidak berarti dengan tidak menjadi bank persepsi, bank di Jabar tidak bisa mendapatkan dana tersebut. Caranya adalah dengan menerbitkan saham baru atau rights issue. Namun, tentunya hal itu hanya bisa dilakukan oleh jasa keuangan, seperti perbankan yang sudah listing di pasar modal, seperti bank BJB.
"BJB mestinya sudah siap untuk menampung, paling melalui pasar modal, rights issue. Tapi harus diperhatikan timingnya. Tapi, prinsip sektor jasa keuangan Jabar untuk menampung," kata Swawono.
Menurut Sarwono, saat ini yang menjadi konsen bagi OJK adalah penggunaan dana repatriasi tersebut. Selama ini perbankan sulit untuk membiayai portofolio yang sifatnya jangka panjang karena sumber dananya jangka pendek sehingga ada ketidakcocokan.
"Namun dengan dana (repatriasi) ini kan di-lock tiga tahun. Tentu saja bisa digunakan untuk membiayai portfolio yang lebih panjang," kata Sarwono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved