Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal. SPRINT ini bertujuan menyatukan berbagai sistem perizinan yang ada di pasar modal sehingga dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.
"SPRINT ini merupakan besaran dari sistem itu sendiri. Ke depan sistem-sistem ini akan digabung menjadi satu namanya SPRINT. Mudah-mudahan ini bisa menjadi sistem pelengkap dari sistem yang sudah ada di OJK secara keseluruhan," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M. Noor Rachman saat acara launching SPRINT Pasar Modal di Gedung OJK, Selasa (31/05)
Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal seperti, pPerizinan wakil agen penjual efek reksa dana; Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek; Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana; dan Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi
Noor Rachman mengaku, sistem ini masih dalam masa uji coba. Bila berhasil, sistem ini akan diadopsi pada layanan lain di pasar modal. “Ini masih tahap pertama. Kita mencoba membuat versi elektronik dari sistem print out selama ini.”
Ia mengatakan, pengembangan tahap kedua akan diikuti dengan perizinan yang lain. “Sekarang yang kita lakukan dokumen yang sebelumnya print out sekarang hanya tinggal klik. Nanti akan ada surat edaran kepada pelaku industri, tapi setelah ada uji coba dsb-nya, harapannya bisa dilaksanakan dengan baik," tambahnya.
Noor Rachman berharap dengan sistem ini, OJK akan tetap menjaga dan mengembangkan prinsip pasar modal yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved