Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan pengacaranya ke bagian pengaduan masyarakat KPK, Senin (13/11). Novanto dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.
Adapun dua pengacara Novanto yang turut dilaporkan adalah, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan. Serta seorang lagi adalah Plt Sekretatiat Jenderal DPR RI Damayanti.
Anggota PAP-KPK, Petrus Selestinus mengatakan, keempat orang itu, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
“Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata Petrus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Petrus mengatakan, mereka dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Padahal, menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN salah satu kewajiban penyelenggara adalah menjadi saksi.
“Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini," ujar Petrus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved