Neraca keuangan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami tekor. Nilai klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang jumlah iuran yang masuk, membuat neraca BPJS defisit. Padahal BPJS belum 2 tahun beroperasi. Untuk itu BPJS usul premi dinaikkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pernah menyatakan, potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp11 triliun tahun ini
Untuk itu, kini BPJS mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah. Lewat intervensi regulasi, BPJS Kesehatan berharap nilai defisit akan menciut.
Ada dua usulan yang disodorkan BPJS. Pertama menghilangkan grace period bagi yang menunggak iuran. Saat ini, peserta BPJS bukan penerima upah masih bisa memperoleh layanan kesehatan selama 6 bulan meski menunggak iuran. Sedangkan, bagi peserta BPJS penerima upah yang menunggak iuran ada batas waktu 3 bulan.
Sebagai gambaran, BPJS membayar Rp6.000 per bulan kepada Puskesmas. Berarti dalam 7 bulan, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya Rp42.000.Padahal, jumlah iuran yang dibayar peserta hanya untuk satu bulan atau sebesar Rp25.000.
"Ini tidak balance antara kewajiban yang dibayar BPJS dengan iuran yang diterima, belum kalau menggunakan rumah sakit," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, kemarin.
Usulan kedua yakni, menaikkan pengali pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, dasar perhitungan iuran paling tinggi 4,5 persen dikalikan 2 kali dari PTKP. Sekarang BPJS mengusulkan ini diubah menjadi antara lima hingga 7 kali PTKP. "Namun, sepertinya sedang dibahas tiga kali PTKP," kata Irfan.
Selain mengubah batasan atas, BPJS juga mengusulkan kejelasan batas bawahnya. Perhitungan batas bawah iuran peserta PPU ialah 4,5 persen kali upah minimum tiap daerah.
"Sekarang tidak jelas apakah upah minimum kabupaten atau upah minimum regional (UMR). Makanya perlu batas bawah UMR," ujar Irfan
Namun kalangan pengusaha keberatan dengan rencana BPJS menaikkan iuran. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyarankan, BPJS Kesehatan sebaiknya menghitung ulang rencana kenaikan iuran yang menambah beban pengusaha.
Haryadi mengakui, kehadiran BPJS Kesehatan memberi manfaat besar. "Tapi kurang tepat bila solusinya menaikkan iuran," ujar Haryadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved