Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri ECW Neloe kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Bersama Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan mantan EVP Coordinator Corporate & Government M Sholeh Tasripan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini ketiganya terkait dalam kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun.
Hingga saat ini, ketiga orang ini masih menjadi terdakwa kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar yang berkas perkaranya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ketiga terdakwa ini sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, tim jaksa yang diketuai Baringin Sianturi mengajukan kasasi. Hingga kini Mahkamah Agung belum menjatuhkan putusan atas kasasi perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim, Kamis (19/4) malam, menyebutkan, ketua tim penyidik Herdwi telah menetapkan ECWN, MST, dan IWP sebagai tersangka. ECWN adalah Eduard Cornelis William Neloe, MST adalah M Sholeh Tasripan, sedangkan IWP adalah I Wayan Pugeg.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun," kata Salim.
Muhammad Salim yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi memberikan keterangan di lantai dasar Gedung Bundar Kejagung, di tengah kerumunan wartawan yang sedang menunggu pemeriksaan Winda Nindyati, anak perempuan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. "Setelah memeriksa 12 saksi, kejaksaan berkesimpulan ECW N, MST, dan IWP ditetapkan tersangka," kata Salim.
Penyidikan kasus korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas ditangani tim jaksa yang dikoordinasi Herdwi SH. Menurut Salim, Neloe dkk akan diperiksa sebagai tersangka mulai pekan depan. "Kami berharap para tersangka dapat memenuhi pemanggilan," ujar Salim.
Secara terpisah, Komisaris Utama (Komut) PT Kiani Kertas Luhut Panjaitan menolak berkomentar soal penetapan Neloe sebagai tersangka. Meski demikian, mantan Menperindag tersebut menegaskan, proses pengambilalihan PT Kiani Kertas telah memenuhi prosedur.
Dari catatan koran ini, kasus pengambilalihan hak tagih PT Kiani Kertas berawal pada November 1998. Saat itu, pemilik awal PT Kiani Kertas, Bob Hasan, menyerahkan perusahaan kertas itu kepada BPPN. Ini terkait penyelesaian utang Bank Umum Nasional (BUN), perusahaan milik Bob, senilai Rp 8,917 triliun.
Pada 2002, BPPN lantas memasukkan PT Kiani Kertas dalam program penjualan. Perusahaan bubur kertas tersebut lantas ditawarkan ke investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo dan membeli semua saham Kiani senilai Rp 7,106 triliun. Prabowo membeli PT Kiani Kertas setelah mendapat kredit Bank Mandiri Rp 1,8 triliun.
Sayang, di tengah perjalanan, PT Kiani Kertas mengalami kesulitan modal kerja dan membuat pabrik nyaris tak beroperasi.
Bank Mandiri lantas mendesak PT Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang. Namun utang Kiani kemudian terkatung-katung dan membengkak menjadi Rp 2,2 triliun. Selanjutnya, bisa ditebak, kredit tersebut menjadi macet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved