Pertumbuhan pengumpulan zakat sepanjang 2017 mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2017, zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6 triliun, naik 20 persen dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp5,12 triliun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M. Fuad Nasar, mengatakan, data itu merupakan akumulasi rata-rata pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional pada BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Pembayaran lewat layanan digital mencapai 30 persen dari keseluruhan penerimaan zakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan zakat melampaui angka pertumbuhan ekonomi di negara kita saat ini,” ujar dia seperti dilansir Kkemenag, Selasa (02/01).
Fuad menambahkan, mengutip data hasil survei BAZNAS, potensi zakat kekayaan dan penghasilan individu di Indonesia sebenarnya mencapai Rp138 triliun per tahun. Jika terealisasi penghimpunannya sesuai yang ditargetkan 10 persen dari potensi tersebut, maka 3 tahun ke depan diproyeksikan penerimaan zakat nasional akan mencapai target Rp 13,8 triliun per tahun.
Fuad menjelaskan, pengelolaan zakat umat Islam membantu tugas negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai amanat konstitusi negara RI, UUD 1945. Zakat adalah sumber dana non-APBN yang bermanfaat untuk penanggulangan kemiskinan dan mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi. Sektor perzakatan menunjang pencapaian 11 dari 17 item Tujuan Pembangunan Global Berkelanjutan (SDGs).
“Walaupun lembaga filantropi tumbuh pesat, namun lembaga pengelola zakat punya eksistensi dan kekhususan yang tidak bisa tergantikan,” ujar dia.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antar-stakeholders pengelolaan zakat, penyegaran regulasi yang mendukung kebangkitan zakat serta massifikasi gerakan zakat adalah agenda yang perlu menjadi perhatian ke depan. Fuad bersyukur, dunia zakat Indonesia telah punya dokumen standar regulasi Zakat Core Principles sebagai produk kerjasama BAZNAS, Bank Indonesia dan IDB.
Selain itu, sudah ada juga Indeks Zakat Nasional (IZN) yang disusun BAZNAS dan itu cukup memadai sebagai alat pengukur performance dan dampak program penyaluran zakat di tengah masyarakat. Demikian pula dengan Indeks Desa Zakat dan Arsitektur Zakat Indonesia.
“Saat ini sedang disusun Standar Kompetensi Khusus untuk pengurus dan amil zakat. Adapun Standar Kepatuhan Syariah Dalam Pengelolaan Zakat, akan disiapkan Kementerian Agama sebagai regulator dan lembaga pembina perzakatan nasional,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved