Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan sikap partai itu tetap sebagai oposisi dan berada di luar pemerintahan bersama Koalisi Merah Putih.
Hal tersebut merupakan salah satu dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan Musyawarah ke-IV Majelis Syuro PKS. “PKS akan mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dalam keterangannya kepada pers, Minggu (22/05).
Mustafa menyatakan partainya tetap bersikap kritis pada program dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Musyawarah Majelis Syuro PKS juga merekomendasikan agar PKS membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta.
Dalam rekomendasinya, Majelis Syuro PKS juga menyoroti kasus reklamasi di sejumlah daerah. Musyawarah Majelis Syuro PKS, menegaskan, reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada beberapa aspek.
Mustafa mencontohkan aspek lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya seperti yang terjadi di Teluk Benoa, Bali.
"Aspek kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa," tuturnya.
Dari aspek sosial ekonomi dan kultural, misalnya hilangnya 3 desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencarian serta pendapatan masyarakat.
Namun, menurut dia, hal itu juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jarak tempuh yang bertambah.
"Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS menuntut agar reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif dan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tandas Mustafa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved