Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa. Ia juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/07) malam.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa H Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan, dari fakta persidangan terbukti uang suap yang diberikakn kepada anggota DPRD Lampung Tengah itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Uang suap tersebut diberikan kepada Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.
“Terdakwa minta Natalis untuk menyetujui dan mengajak Partai Gerindra. Bahwa benar saksi Natalis minta uang Rp 5 miliar untuk pimpinan DPRD dan terdakwa menyampaikan bahwa Taufik yang akan menyerahkan itu semua," ujar jaksa KPK.
Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa KPK menyatakan Natalis sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar. Setelah itu, Taufik melaporkan ke Mustafa.
"Bahwa benar Taufik mengumpulkan uang untuk diserahkan secara bertahap kepada beberapa anggota DPRD," terangnya.
Atas perbuatannya, Mustafa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved