Muhammadiyah menilai, sejak Undang-Undang Amnesti Pajak disahkan, muncul keresahan terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah. UU tersebut dinilai memiliki dampak destruktif yang besar ketimbang dampak pemasukan pajak yang ditargetkan oleh pemerintah. Muhammadiyah meminta pemerintah menunda penerapan UU tersebut, sampai proses sosialiasi selesai di masyarakat.
"UU ini sebaiknya ditunda dulu, sambil menunggu laporan dari masyarakat. Jika sudah disosialisasikan, baru bisa diterapkan, karena efektivitas penerimaan pemasukan pajak tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/08).
Ia menyebut, PP Muhammadiyah berencana akan tetap mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu, jika putusan Mahkamah Konstitusi pada sidang hari ini, Rabu (31/08), tidak sesuai harapan.
Busyro mengatakan, dari rapat kerja nasional yang diadakan pada 26-28 Agustus 2016 di Yogyakarta, PP Muhammadiyah mendapatkan laporan UU Amnesti Pajak justru menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Tidak sedikit, ujar dia, pelaku UKM yang dibebani dengan sanksi pengampunan pajak yang besar. Akibatnya, banyak dari mereka yang resah dan terancam gulung tikar.
“Dalam penerapannya, tax amnesty ini menyasar pelaku UKM, sementara konglomerat besar pengemplang pajak bisa menghindar. Presiden harus berhati besar dan tidak perlu gengsi untuk menunda penerapan UU Tax Amnesty," ujar Busyro.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden tidak memahami secara detil mengenai UU Ammesti Pajak dan penerapannya di lapangan. Ia menilai, penerapan UU Amnesti Pajak saat ini, hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Saya melihat Presiden Jokowi tidak memahami secara detil. Di media dia bilang sasarannya pengusaha besar. Fakta di lapangan yang merasa terancam, yang patut bayar sanksi adalah kelompok usaha kecil menengah," ujar Dahnil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved