Usai mendengar laporan reses dari 34 perwakilan anggota, paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (12/04) malam, ditutup dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD. Mosi tidak percaya tersebut dibacakan anggota DPD asal Sulawesi Utara, Benny Ramdhani.
Sebelum pembacaan surat ini, beberapa interupsi dilakukan sejumlah anggota DPD. Namun, interupsi kondusif dan tak berlangsung ricuh seperti ketika awal sidang paripurna digelar. Salah satunya agar Ketua DPD Irman Gusman punya mekanisme dalam memberikan izin kepada Benny.
"Pak Ketua, izin. Ini paripurna. Alangkah baiknya jika Anda bertanya dulu kepada kami sebelum ambil putusan sepihak untuk izinkan pembacaan mosi tak percaya," ujar salah seorang anggota DPD.
Interupsi sesama anggota pun saling menyahut. Ada anggota yang berharap agar pembacaan mosi tak percaya ini tetap dilanjutkan dan tak perlu dikomentari. Meskipun dalam aturannya, mosi tidak percaya itu tak diatur dalam DPD.
"Mosi tidak percaya tak ada dalam kita. Tapi, sudah biarkan saja. Ini sudah malam, biar cepat selesai," tutur seorang senator asal Lampung.
Adapun dalam pembacaan mosi tak percaya, Benny menyebut bila 60 lebih anggota DPD sudah menandatangani mosi tak percaya. Penandatangan ini karena kepemimpinan Irman Gusman dan kawan-kawan sudah tak punya legitimasi.
"Dengan hormat untuk Bapak Ketua Irman Gusman, Bapak Farouk Muhammad, kami menyampaikan mosi tak percaya ini untuk kebaikan DPD. Agar DPD bisa lebih maksimal ke depannya," tuturnya.
Selanjutnya, setelah dibacakan, surat mosi tidak percaya ini diserahkan kepada Badan Kehormatan DPD untuk ditindaklanjuti. Diharapkan apapun rekomendasi dari Badan Kehormatan, maka pimpinan DPD harus menghormatinya. "Termasuk bila nanti putusan itu agar pimpinan tak memimpin DPD lagi," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved