Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan prajurit TNI merupakan amanat undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko.
Menurut Moeldoko, dunia kagum dengan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Seperti membantu warga yang terdampak bencana alam, membantu evakuasi korban kecelakaan transportasi, dan lain sebagainya.
"TNI ikut dalam pencarian Air Asia dan sebagainya, dan itu dilakukan dengan sangat cepat, dan itu juga tidak mudah. Tetapi, kami ingin menunjukkan bahwa TNI adalah profesional," kata Moeldoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Moeldoko mengaku tak ambil pusing dengan anggapan bahwa TNI terkesan seperti tidak ada kerjaan lain. Bagi dia, sepanjang hal itu untuk kebaikan masyarakat, maka tidak ada permasalahan.
"Tadi saya tergelitik. Katanya, daripada TNI tidak ada kerjaannya, lebih baik ada OMSP, nah itu yang membuat sesat," ujar purnawirawan jenderal bintang empat yang juga Mantan kepala staf TNI Angkatan Darat ini.
Menurut Moeldoko, OMSP bisa memberikan ruang bagi prajurit TNI untuk berinteraksi dengan masyarakat bawah. Upaya tersebut bisa mengurangi gesekan antara prajurit dan masyarakat yang kerap terjadi.
"Sepanjang untuk warga, saya tidak peduli dengan kritik itu. TNI tidak hanya jalankan dwifungsinya, tapi juga multifungsi. Yang tidak boleh adalah politik praktis, itu haram," pungkas Moeldoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved