Hari ini, Selasa (31/05), Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anggota DPR Ruhut Sitompul. Ruhut diadukan PP Pemuda Muhammadiyah menyuul ucapannya, menyebut hak asasi monyet saat mengecam pihak-pihak yang menyalahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror atas kematian terduga teroris Siyono.
"Ya pada hari ini kita baru akan memanggil pengadu, meminta keterangan. Kita mengambil keterangan dari pengadu lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal," terang Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/05).
Sufmi menjelaskan, untuk proses selanjutnya apakah Ruhut akan dipanggil atau tidak, itu san-+gat tergantung hasil rapat internal hari ini.
“Itu (memanggil teradu atau saksi) belum diputuskan di rapat internal. Dan setelah diputuskan dalam rapat, hal itu menjadi rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik sampai dengan keputusan di perkara," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiah Dahnil Anzar Simanjuntak telah melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul ke MKD.
Laporan itu dilakukan menyusul ucapan Ruhut dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan sejumlah LSM termasuk PP Muhamadiyah yang menyebut hak asasi monyet saat mengecam pihak-pihak yang menyalahkan Densus 88 atas kematian Siyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved