Mahkamah Konstitusi menegaskan, putusan terkait verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta pemilu berlaku pada Pilpres 2019 dan pemilu selanjutnya.
Penegasan itu disampaikan Juru bicara MK Fajar Laksono terkait berkembangnya pendapat bahwa putusan MK tentang verifikasi faktual tidak berlaku surut dan baru berlaku setelah pemilu 2019. "Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," kata Fajar, kepada pers, Selasa (16/01).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Dalam bagian pertimbangan putusan, MK menyatakan untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.
Ia menambahkan verifikasi faktual tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif pada periode-periode selanjutnya.
Alasan mendasar dari proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.
“Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar.
Ia meminta agar putusan MK tersebut tidak ditafisrkan secara parsial. “Silakan semua pihak membaca dan memahami putusan MK secara utuh bersama dengan pertimbangan hukumnya. Jadi, tidak parsial dan keliru memahami," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (15/01), Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.
Menurutnya, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru. Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.
© Copyright 2024, All Rights Reserved