Mahkaham Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dengan putusan ini, kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke sejumlah negara tetap berlaku.
Gugatan ini diajukan para agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), mantan TKI, dan para calon TKI untuk melawan penghentian pengiriman TKI ke-21 negara.
Dalam sidang putusan kemarin, Selasa (20/10), MK menyatakan dalil para penggugat tidak beralasan demi hukum.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, MK menilai penghentian pengiriman TKI merupakan wewenang pemerintah. Apalagi, penghentian itu demi evaluasi dan pembenahan sistem.
Selain itu, pemerintah juga berwenang menetapkan negara yang tertutup bagi pengiriman TKI dengan alasan keamanan dan perlindungan.
"Selain mendasarkan pada pertimbangan ada atau tidaknya perjanjian tertulis dengan negara tujuan, penempatan TKI juga bisa didasarkan pada alasan keamanan," kata Hakim Konstitusi Manahan.
Beberapa waktu lalu pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah. Antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.
Atas kebijakan itu, sebuah perusahaan penyalur TKI, yakni PT Gayung Mulya Ikif bersama mantan TKI dan calon TKI yang ingin bekerja ke Arab menggugat UU nomor 39 Tahun 2004 ke MK.
Para penggugat merasa dirugikan oleh ketentuan pasal 81 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2004 yang menyatakan pemerintah bisa menghentikan atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk negara tertentu dan untuk pekerjaan/jabatan tertentu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved