Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berhak merekrut penyidik sendiri. MK beralasan dibutuhkan penanganan yang luar biasa dalam memberantas korupsi sehingga dibutuhkan cara khusus, termasuk merekrut sendiri penyidik KPK.
Putusan itu diketok saat mengadili permohonan OC Kaligis, terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK, yaitu: Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut OC Kaligis, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan: Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Permohoan OC Kaligis itu ditolak MK. "Ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang bersifat khusus," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (09/11).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanganannya perlu dilakukan dengan cara yang luar biasa.
Oleh sebab itu, UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang berhak merekrut sendiri penyidiknya tidak bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945. "Original intent pembentuk UU 30/2002 memang memaksudkan kedudukan UU 30/2002 sebagai lex specialis terhadap KUHAP," sebut majelis.
Dengan kedudukan demikian, sebagaimana yang dikehendaki pembentuk UU, Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 tidaklah dimaknai merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Melainkan merupakan ketentuan yang mengatur sendiri penyidik yang ada di KPK.
Kedudukan UU 30/2002 sebagai lex specialis terhadap KUHAP tampak seakan-akan memberi peluang ketidaksesuaian antara ketentuan yang ada dalam UU 30/2002 dengan yang ada dalam KUHAP, namun hal ini bukanlah tanpa rasionalitas hukum mengingat KPK memang diberi instrumen khusus dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Ketika terdapat perbedaan antara UU 30/2002 dengan KUHAP, maka dalam menjalankan tugasnya KPK tetap terikat pada UU 30/2002 dan dapat mengesampingkan KUHAP sepanjang hal itu secara khusus diatur dalam UU 30/2002, sejalan dengan prinsip lex specialis derogat leg generalis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved