Hingga Rabu (11/07) pagi, Mahkamah Konstitusi telah menerima 42 permohonan penyelesaian perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018.
“Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," terang Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, Rabu,
Ia mengatakan, masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama.
Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara hasil pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menjelaskan bahwa tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan perkara sengketa hasil pilkada tahun ini juga dilakukan lewat laman daring.
Anwar menjelaskan permohonan penyelesaian hasil pilkada yang masuk akan diregistrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi 23 Juli 2018. Sementara persidangan perdana perkara sengketa hasil pilkada rencananya akan dimulai 26 Juli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved