Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah Indonesia harus memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Sampai saat ini, Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi tersebut dapat terpenuhi.
"MK sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh," kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, usai membacakan putusan akhir uji materi Anggaran Pendidikan dalam UU APBN 2007, di Jakarta, Selasa.
Sedangkan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. DR. M Surya, usai sidang putusan mengatakan keputusan tersebut merupakan dukungan dari berbagai pihak terhadap masalah pendidikan.
Pihaknya juga akan mengawal pemerintah dalam menjalankan pendidikan dengan menggunakan anggaran sebesar 20 persen.
Selanjutnya, Ketua PGRI, Rusli Yunus, menyebutkan sebelumnya permintaan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu telah dilakukan Pengurus Besar (PGRI) kepada pemerintah melalui MK sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah dilaksanakan pemerintah.
Tetapi dengan adanya putusan MK ini, lanjut dia, pemerintah harus melaksanakannya sebab keputusan itu mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. "Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9,7 persen dan 2007 sebesar 11,8 persen. Ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Sementara itu, Ketua Bapenas, Paska Suzetta, mengemukakan pemerintah akan melakukan pembahasan untuk mengidentifikasi kembali semua masalah pendidikan seperti gaji guru, jenis-jenis pendidikan dan memperbaiki semua infrastruktur pendidikan baik di dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) pusat dan daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved