Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap sah sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan berhak mengikuti pemilihan Februari 2017 mendatang. Penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur.
Kepada pers, di Jakarta, Rabu (16/11), Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, walau berstatus tersangka, Ahok tetap sah menjadi peserta Pilkada 2017. Posisinya sebagai calon gubernur tak bisa berubah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sumarno juga menegaskan, dukungan partai politik terhadap Ahok tidak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung dan sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok. "Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada," ujar Sumarno.
Sumarno mendasarkan keputusannya itu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 88 PKPU tersebut, diatur bahwa pembatalan pencalonan peserta Pilkada dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sumarno pun menyerahkan proses hukum kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok kepada kepolisian. Tapi, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah, KPU DKI akan tetap mencantumkan Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, dalam surat suara untuk hari pemilihan.
"Nama beliau akan tetap dicetak di surat suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sekarang tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilkada selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," tandas Sumarno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved