Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tidak akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Meskipun sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Gubernur Basuki menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu.
"Kami enggak bisa memberhentikan, bisa (dituntut) di PTUN kami," kata Ahok di Balai Kota, Jumat malam (15/05).
Keputusan Menteri Susi tersebut dibuat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Susi, reklamasi yang dilakukan pemda DKI Jakarta dilakukan tanpa adanya kajian dan rekomendasi kementerian. Untuk itu, Susi berencana akan menemui Ahok untuk membicarakan hal tersebut.
Susi beranggapan seharusnya Pemerintah Provinsi DKI meminta rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan masalah analisis dampak lingkungan, termasuk rekomendasi Kementerian Kelautan.
"Ketemu ya ketemu. Kami juga sudah bantu kok. Bu Siti Nurbaya juga sudah bantu saya. Bu Siti Nurbaya udah kumpulin, kami sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kami bukan anti reklamasi," kata Ahok.
Selain itu, Ahok mengatakan akan menyambut baik kedatangan Menteri Susi nanti. Menurut dia, rekomendasi yang akan dibuat oleh Susi tentu karena ada pertimbangan bahwa ada kesulitan dalam menghentikan reklamasi.
"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum. Saya berhentikan karena ada perintah ini," kata Ahok.
Namun, kalau hanya sekedar rekomendasi untuk menghentikan, tentu tidak akan kuat dasar hukumnya. Dengan hanya mengeluarkan rekomendasi, Ahok menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sangat mudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Beliau hanya rekomendasi loh, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, tanggung jawab sendiri. Itu aja," kata Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved