Adnan Buyung Nasution, Rachmawati Soekarnoputri, dan Dr Syahrir ternyata lebih memilih menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketimbang jabatan yang selama ini mereka pegang. Ini karena dalam UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan di partai politik, ormas, yayasan, komisaris dan direksi perusahaan.
Adnan Buyung telah menyatakan pengundurannya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI). Begitu juga Rachmawati tegas menyatakan mundur dari Ketua Umum DPP Partai Pelopor. Sedangkan Dr Syahrir akan mundur dari Ketua Umum DPP Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB).
Buyung mengatakan ia menerima penunjukan sebagai anggota DPP karena ingin membantu Presiden dalam memajukan kehidupan bernegara sesuai dengan cita-cita proklamasi. "Saya akan memberikan nasehat dan pertimbangan sesuai prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan {good governance} (tata kelola yang baik)," kata Adnan Buyung di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4) usai pertemuan para Wantimpres dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu Rachmawati menyatakan akan mundur dari partai dan yayasan yang selama ini dipimpinnya. "Sesuai dengan aturan, dalam UU Wantimpres kita tidak boleh rangkap jabatan, jadi saya sebagai Ketua Umum Partai Pelopor akan mundur," kata Rachmawati di tempat yang sama. Rachmawati juga menegaskan dirinya sudah berkomitmen untuk melepaskan jabatannya di yayasan (Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno) maupun pimpinan perusahaan.
Sedangkan Dr Syahrir menyatakan pengunduran dirinya membutuhkan waktu tiga bulan karena pengundurannya harus melalui Kongres Luar Biasa PIB. "Saya punya waktu sekitar tiga bulan untuk melepaskan jabatan di partai. Jadi dalam waktu kurang dari tiga bulan, akan ada Kongres Luar Biasa PIB," ujar Syahrir yang juga tokoh angkatan 66. Sedangkan untuk anggota lain sepertinya akan mengikuti jejak Buyung, Rachma dan Syahrir lebih memilih jadi anggota Wantimpres.
Sebelumnya Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pemerintah akan segera melantik anggota Wantimpres, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Ruang kerja bagi sembilan anggota Wantimpres sedang disiapkan yang rencananya akan berada di gedung eks DPA yang berada di sebelah Kantor Presiden, Jalan Veteran III.
Mengenai anggaran guna menggaji anggota DPP, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang DPP anggaran pembiayaan DPP masuk dalam anggaran Sekretariat Negara. Kesembilan calon anggota DPPu adalah Adnan Buyung Nasution, Emil Salim, Radi A Gany, Subur Budi Santoso, Ma`ruf Amin, TB Silalahi, Rachmawati Soekarnoputri, Ali Alatas dan Sjahrir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved