Temuan terbaru terkait audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading (Petral) mengindikasikan ada pihak ketiga yang mengintervensi pengadaan jual beli minyak mentah maupun produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pertamina melalui Petral.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kepada pers, Minggu (08/11). Sudirman menyebut, pihak ketiga ini bukan dari kalangan pemerintah atau internal Pertamina dan berupa badan usaha.
"Ada tiga poin penting diantara terbukti, tercatat berbagai dokumentasi Petral tentang adanya pihak ketiga yang bukan bagian dari manejemen Petral dan Pertamina yang ikut intervensi," ujar Sudirman.
Menteri ESDM menambahkan, modus intervensi pihak ketiga itu mulai dari mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingannya. "Akibat ikut campur itu, secara menyeluruh Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal," ujarnya.
Audit investigasi sendiri dilakukan pemerintah sebagai upaya likuidasi anak usaha Pertamina tersebut. Audit dilakukan oleh auditor independen. Penunjukan auditor itu dilakukan oleh jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina.
Pemerintah memberi tenggat waktu kepada Pertamina untuk melikuidasi Petral hingga April 2016. Selama kurun waktu tersebut dipergunakan untuk audit investigasi. Keputusan Pertamina melikuidasi Petral diumumkan secara resmi pada Mei 2015 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved